TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menuturkan pemberlakuan sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) berpotensi terjadi maladminisitrasi. Ia menilai pemerintah masih belum siap menerapkannya lantaran masih banyak kekurangan instrumen hingga waktu pemberlakukan pada 17 Oktober lalu.
Seharusnya, kata dia, setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 sudah diikuti penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mengatur pedoman, tarif, hingga ketentuan lembaga pemeriksa halal (LPH).
"Jadi, kalau kami bilang ada maladministrasi karena sampai berlaku itu belum siap. Semua serba terburu-buru," ujar Ahmad kepada Tempo, Kamis 17 Oktober 2019.
Ahmad juga mengatakan belum ada sosialisasi kepada masyarakat luas. Dengan adanya kekurangan instrumen ini, Ahmad khawatir akan terjadi kekacauan di tengah masyarakat –main hakim sendiri misalnya, karena kurangnya sosialisasi. Selain sosialisai, Ahmad menilai upaya lain untuk mengakomodasi UU tersebut adalah penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) sampai semua instrumen siap.
Rabu lalu, Kementerian Agama melakukan penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan layanan sertifikasi halal (PLSH) bersama 11 kementerian dan lembaga pemerintah. Setelah penandatanganan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah masih terus melengkapi instrumen hingga lima tahun ke depan. Lukman berkukuh, 17 Oktober itu pertanda dimulainya sertifikasi, bukan diwajibkan sertifikasi halal.
“Kewajiban itu baru dilakukan setelah lima tahun dilalui. Jadi, ada tahapan khusus untuk produk makanan dan minuman, serta yang terkait dengan produk itu. Baru setelahnya ada pendekatan hukum,” ujar Lukman.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Mastuki menuturkan PMA tentang jaminan produk halal sudah disiapkan, yaitu tertuang dalam PMA Nomor 26 Tahun 2019. Namun, PMA tersebut masih dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Dari kementerian sudah ditandatangani. Kami masih menunggu pengundangan oleh Kemenkumham,” ujar Mastuki.
Mastuki menuturkan saat ini pendaftaran sertifikasi halal sudah bisa dilakukan di Kantor Wilayah Kemenag. Berdasarkan UU 33/2014 Pasal 61, fungsi LPH bisa dijalankan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Adapun LPH merupakan lembaga yang bertugas pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk. Lembaga ini bisa didirikan oleh pemerintah, lembaga, perguruan tinggi, atau organisasi keagamaan. “Kami juga segera menyetujui LPH yang memenuhi syarat,” tutur Mastuki.